Blog

Peluang Kerja Jangka Pendek di Jerman untuk Tenaga Kerja dari Indonesia: Kurzzeitige kontingentierte Beschäftigung

Life / Study

Peluang Kerja Jangka Pendek di Jerman untuk Tenaga Kerja dari Indonesia: Kurzzeitige kontingentierte Beschäftigung

Mulai Juni 2024, Jerman memperkenalkan skema baru bernama Kurzzeitige kontingentierte Beschäftigung. Program ini memberi kesempatan bagi tenaga kerja dari negara ketiga (Drittstaaten), termasuk Indonesia, untuk bekerja di Jerman dalam jangka waktu terbatas. Ini adalah solusi bagi perusahaan Jerman yang membutuhkan tenaga kerja tambahan di berbagai sektor untuk periode singkat, tanpa memerlukan kualifikasi profesional tinggi.

Apa Itu Kurzzeitige kontingentierte Beschäftigung?

Ini adalah program kerja jangka pendek yang dibatasi oleh kuota nasional yang ditetapkan oleh Bundesagentur für Arbeit (BA). Program ini memungkinkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Jerman selama maksimal 8 bulan dalam 12 bulan, dan harus kembali ke negara asal setelah itu. Skema ini memberi solusi bagi perusahaan yang mengalami beban kerja tambahan tanpa harus menjalani proses perekrutan panjang.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Kuota oleh Bundesagentur für Arbeit (BA): Setiap tahun, BA menentukan kuota izin kerja jangka pendek. Pada tahun 2024, kuota ditetapkan sebanyak 25.000 izin kerja untuk tenaga kerja dari luar EU. Program ini tidak termasuk pekerjaan musiman seperti pertanian, yang diatur melalui peraturan terpisah​
    Startseite | Bundesagentur für Arbeit
  2. Sektor yang Termasuk: Pekerjaan ini berfokus pada sektor-sektor seperti:
  3. Durasi Kerja:
    • Tenaga kerja asing dapat bekerja maksimal 8 bulan dalam periode 12 bulan.
    • Setelah periode kerja selesai, pekerja harus kembali ke negara asal dan tidak dapat kembali bekerja di Jerman selama sisa tahun tersebut​
      Startseite | Bundesagentur für Arbeit

Persyaratan untuk Pekerja dan Pengusaha

  1. Tawaran Kerja dan Kontrak:
    • Pengusaha harus memberikan tawaran kerja yang sesuai dengan ketentuan upah dan waktu kerja yang berlaku. Jam kerja minimal harus 30 jam per minggu, dan gaji harus sesuai dengan standar tarif kerja di Jerman​
      Startseite | Bundesagentur für Arbeit
  2. Izin dari Bundesagentur für Arbeit: Pengusaha harus mengajukan izin kerja bagi pekerja melalui BA, baik melalui Vorabzustimmung (persetujuan awal) atau melalui izin kerja biasa​
    Startseite | Bundesagentur für Arbeit
  3. Biaya Perjalanan Ditanggung Perusahaan: Perusahaan wajib menanggung biaya perjalanan tenaga kerja, baik untuk perjalanan ke Jerman maupun kembali ke negara asal setelah masa kerja berakhir​
    Startseite | Bundesagentur für Arbeit

Keuntungan dan Batasan

  • Keuntungan: Program ini memungkinkan tenaga kerja dari negara seperti Indonesia untuk bekerja di Jerman tanpa harus memenuhi persyaratan kualifikasi profesional yang ketat.
  • Batasan: Program ini hanya berlaku untuk pekerjaan jangka pendek dengan durasi maksimal 8 bulan, dan pekerja harus kembali ke negara asal setelah periode tersebut.

Kesimpulan

Kurzzeitige kontingentierte Beschäftigung memberikan peluang baru bagi tenaga kerja asing dari Indonesia untuk bekerja di Jerman dalam waktu terbatas. Program ini juga membantu perusahaan Jerman menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja sementara, tanpa proses perekrutan yang panjang.


Ingin tahu lebih lanjut? Kamu bisa beli panduan lengkap di eBook saya di https://minamulia.gumroad.com/l/PekerjaanSementaradiJerman

Kalau masih ada pertanyaan, hubungi VA Willkommen saya di WhatsApp: +491759608860

Sumber:

WhatsApp
LinkedIn
Facebook
Telegram
XING
Print
Email